AS Putuskan Militer Myanmar Lakukan Genosida Terhadap Etnis Rohingya
Pejabat AS mengatakan bahwa Blinken memerintahkan "analisis hukum dan faktualnya sendiri", yang kemudian menyimpulkan tentara Myanmar melakukan genosida. Washington yakin pernyataan ini akan meningkatkan tekanan internasional untuk meminta pertanggungjawaban junta.
"Ini akan mempersulit mereka untuk melakukan pelanggaran lebih lanjut," kata seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri yang tidak disebutkan namanya.
Pejabat di kedutaan Myanmar di Washington dan juru bicara junta tidak segera menanggapi email yang meminta komentar pada Minggu (20/3/2022).
Militer Myanmar telah membantah melakukan genosida terhadap Rohingya, yang ditolak kewarganegaraannya di Myanmar, dan mengatakan sedang melakukan operasi melawan teroris pada 2017.
Sebuah misi pencari fakta PBB menyimpulkan pada 2018 bahwa kampanye militer termasuk "tindakan genosida," tetapi Washington pada saat itu menyebut kekejaman itu sebagai "pembersihan etnis," sebuah istilah yang tidak memiliki definisi hukum di bawah hukum pidana internasional.
Penentuan genosida tidak secara otomatis melepaskan tindakan hukuman AS.
Sejak Perang Dingin, Departemen Luar Negeri telah secara resmi menggunakan istilah itu enam kali untuk menggambarkan pembantaian di Bosnia, Rwanda, Irak dan Darfur, serangan ISIS terhadap Yazidi dan minoritas lainnya, dan yang terbaru tahun lalu, atas perlakuan China terhadap Uighur dan kelompok minoritas lainnya.
Editor: Berli Zulkanedi