Angkutan Batu Bara PT Triaryani Dituding Ilegal, Kuasa Hukum Layangkan Somasi
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Gerakan Masyarakat Peduli Nibung (GMPN), Muratara, Sumsel meminta pertanggungjawaban dugaan aktivitas ilegal pengangkutan batu bara milik PT Triaryani. Angkutan batu bara oleh PT Sinar Rawas Gemilang (SRG) ini diduga ilegal dan merusak jalan umum.
Menanggapi itu, PT Triaryani melalui kuasa hukumnya, Gabriel H Fuady melayangkan somasi terkait pernyataan kuasa hukum GMPN, Abdul Aziz di beberapa media dan medsos yang menyatakan bahwa aktivitas PT Triaryani ilegal.
"Dalam waktu tujuh hari setelah somasi diterima kami meminta saudara Abdul Aziz dan rekan-rekan GMPN meminta maaf kepada PT Triaryani secara terbuka melalui media cetak maupun media sosial (medsos)," kata Gabriel dalam pernyataan diterima iNews.id, Senin (2/1/2023).
Menurut Gabriel, pernyataan dan laporan di Polda Sumsel telah merugikan PT Triaryani. Karena itu, apabila GMPN tidak segera menyampaikan permohonan maaf setelah tujuh hari somasi dilayangkan, maka PT Triaryani akan menempuh jalur hukum sesuai dengan perundang-undangan.
Dijelaskanya, PT Triaryani adalah perusahaan yang memiliki legalitas Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi berdasarkan keputusan Bupati Musi Rawas Utara, dengan nomor 540/220/KPTS/DPE-LH/2014 tanggal 23 Mei 2014.