Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Titik Sumur Minyak Ilegal di Muba Meledak, Polda Sumsel Terjunkan Tim
Advertisement . Scroll to see content

Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Luar Kota dan Nonton Bioskop, Begini Penjelasan Satgas Covid-19

Rabu, 13 Oktober 2021 - 15:15:00 WIB
Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang ke Luar Kota dan Nonton Bioskop, Begini Penjelasan Satgas Covid-19
Anak di bawah 12 tahun masih dilarang bepergian karena berisiko tinggi tertular Covid-19. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan bahwa pihaknya telah menerapkan tambahan protokol kesehatan digital dengan aplikasi Pedulilindungi. “Itu salah satu bentuk kita ingin memastikan bahwa orang yang berada di ruang publik adalah orang-orang yang sehat dan punya risiko yang lebih rendah,” ucapnya.

Menurut dia, saat ini anak-anak masih berisiko tinggi tertular Covid-19, sama halnya seperti orang dewasa.

“Kita juga juga sudah mendengarkan kan data dari IDAI ya Ikatan Dokter Anak Indonesia, bahwa 1 dari 8 pasien Covid-19 di Indonesia adalah anak-anak. Jadi memang ini menjadi perhatian kita semua,” katanya.

Sehingga, pemerintah harus memilih dan memilah siapa saja yang boleh melakukan aktivitas di luar rumah. “Jadi bukan hanya sekedar melarang orang tidak boleh ini, tidak boleh itu. Tetapi kalau harus melaksanakan tadi dengan cara yang aman atau dengan risiko penularan Covid yang rendah itu bagaimana caranya," kata dia.

"Ini yang terus kami bisa tingkatkan. Misalkan saja nanti kalau anak bisa melakukan perjalanan, apakah mereka nanti tercatat datanya di All Record orang tuanya atau bagaimana, ini kan masih dalam pembahasan juga,” tuturnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut