Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi

Kamis, 16 September 2021 - 16:26:00 WIB
Alex Noerdin Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Gas Bumi
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin tersangka dugaan korupsi pembelian gas. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejagung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019. Alex juga ditahan untuk 20 hari kedepan.

“Tim penyidik menigkatkan status tersangka untuk AN dan MM (Mudai Madang) dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa umum dan tindak pidana khusus,”  kata Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di lobby Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (16/09/2021).

Adapun Alex kemudian nantinya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan. Alex akan ditahan di Rutan Cipinang, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September  2021.

Alex, atas kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut