
Dirkrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, penetapan tersangka ini setelah menggali keterangan dari 11 korban yang berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Andri, Sabtu (4/2/2023).
3. Jumlah Korban Terus Bertambah
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, dari olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim Inafis Polda Jambi ini, petugas mendapatkan nama-nama korban baru.
"Bertambah jadi 6 orang anak-anak. Sehingga sampai hari ini jumlah korbannya menjadi 17 orang," tegasnya, Minggu (5/2/2023).
4. Diduga Punya Kelainan Seks
Mama muda tersangka pencabulan anak, YN (25) diduga mengalami kelainan seks. Tersangka diketahui sudah bersuami dan baru 2 tahun menikah. Tersangka YN juga suah dikaruniai satu anak. Tersangka YN melakukan aksi bejatnya saat suami tidak berada di rumah. Polisi akan menyiapkan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka.