Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Membaca Al Quran tanpa Tajwid Boleh atau Haram?
Advertisement . Scroll to see content

5 Hukum Bacaan Tajwid Nun Sukun dan Tanwin

Senin, 22 Mei 2023 - 14:42:00 WIB
5 Hukum Bacaan Tajwid Nun Sukun dan Tanwin
Hukum bacaan tajwid nun sukun dan tanwin (Foto: Ayudiafatma)
Advertisement . Scroll to see content

مِنْ وَرَائِهِمْ 

Keterangan: Terdapat nun sukun bertemu wawu, dibaca mawwaraa ihim.

3. Idgham Bilaghunnah

Idgham Bilaghunnah adalah hukum tajwid yang berlaku ketika ada nun mati / nun sukun (نْ) atau  tanwin ( ــًــ, ــٍــ, ــٌــ ) yang bertemu dengan huruf hijaiyah ( ل ) atau Ro ( ر ), serta dibaca dengan tidak menggunakan suara berdengung.

Cara membacanya yaitu dengan cara meleburkan huruf nun sukun atau tanwin menjadi suara huruf hijaiyah sesudahnya yaitu huruf lam atau huruf ro, atau dengan cara lafaz yang kedua huruf hijaiyah tersebut seakan-akan  diberi tanda tasydid, dengan tanpa diikuti dengan suara berdengung (ghunnah). Sebagai contoh:

مِنْ لَدُنْكِ 

Keterangan: Tulisan aslinya adalah min ladunka, tetapi dibaca milladunka

4. Iqlab

Iqlab adalah hukum tajwid yang berlaku ketika ada nun mati / nun disukun (نْ) atau  tanwin ( ــًــ, ــٍــ, ــٌــ ) yang bertemu dengan huruf Ba ( ب ). Secara harfiah, Iqlab mempunyai arti menggantikan atau mengubah sesuatu dari bentuk aslinya.

Cara membacanya yaitu dengan cara menggantikan atau mengubah huruf  نْ  ataupun tanwin jadi seperti suara huruf mim sukun (مْ), oleh karenanya ketika nun mati ataupun tanwin akan bertemu dengan huruf ba (ب , maka  bibir atas dan bibir bawah tersebut posisinya tertutup, dan juga diiringi dengan suara dengung kurang lebih 2 harakat. Contohnya pada Al-Humazah ayat 4:

 -كَلَّا‌ لَيُنۡۢبَذَنَّ فِى الۡحُطَمَة 

Keterangan: Pada ayat di atas, terdapat nun sukun bertemu dengan huruf ba, sehingga potongan lafal tersebut dibaca menjadi kalla layum ba dzanna fil huthamah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut