4 Perempuan Ditelanjangi di Depan Pasar yang Ramai, Pemilik Toko Listrik Ditangkap
Mereka yang dilaporkan adalah Saddam—pemilik Toko Listrik Usman—dua karyawannya; Faisal, Zaheer Anwar, dan Faqeer Hussain, pemilik toko produk sanitasi. Selain itu, ada 10 orang lagi yang dilaporkan.
Para tersangka telah dijerat berbagai pasal Undang-Undang Pidana Pakistan seperti penyerangan atau penggunaan kekuatan kriminal terhadap seorang wanita dan menelanjanginya, menghina kesopanan atau menyebabkan pelecehan seksual, hukuman karena kerusuhan, dan pelanggaran lainnya.
Menurut FIR, pelapor—seorang pemulung—pergi ke Pasar Bawa Chak bersama tiga wanita lain untuk mengumpulkan sampah pada hari Senin sekitar pukul 10.30.
Dia mengatakan kepada polisi bahwa mereka haus dan masuk ke dalam toko untuk minum air.
Mereka meminta seorang pria, Saddam, pemilik Toko Listrik Usman untuk sebotol air.