4 Hari Tidak Pulang, Gadis Ingusan Jadi Pemuas Nafsu 3 Teman Pria
Rabu, 07 September 2022 - 10:35:00 WIB
"Ya, kita sudah mengamankan tiga pelaku persetubuhan anak," ujar Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Alita Firman, Rabu (7/9/2022).
Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 stel baju daster warna putih gambar mickey mouse dan pakaian dalam korban.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi