Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terus Menurun, Segini Kasus Baru Covid-19 di Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

3 Warga Tersangka Pembakaran Pos Timbangan, Motifnya Tolak Penutupan Sumur Minyak Ilegal

Senin, 25 Oktober 2021 - 17:39:00 WIB
3 Warga Tersangka Pembakaran Pos Timbangan, Motifnya Tolak Penutupan Sumur Minyak Ilegal
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto menyebutkan pembakaran pos timbangan di Bayung Lencir Muba terkait penutupan sumur minyak ilegal. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumsel menetapkan tiga orang tersangka kasus pembakaran pos timbangan perusahaan pemilik konsesi hutan produksi di Distrik Selaro, Desa Pangkalan Bayat, Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Adapun motif pembakaran menolak penutupan sumur minyak ilegal.  

Ketiga tersangka berinisial J, T, dan I merupakan warga setempat yang nekat melakukan pembakaran pos pada Selasa (19/10/2021). “Tiga tersangka ini yang berperan secara signifikan dalam pembakaran. Motif mereka berangkat dari penegakan hukum menutup sumur minyak ilegal di kawasan tersebut,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Senin (25/10/2021).

Menurut Kapolda, pihaknya sudah berulangkali melakukan sosialisasi terkait sebab akibat dari aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan masyarakat tersebut sehingga sampai harus ditutup.

Namun tindakan yang dilakukan itu ternyata tidak disukai oleh oknum masyarakat hingga terjadinya pembakaran pos. “Sudah sosialisasi namun mereka malah mengamuk dengan membakar pos dengan demikian kasus ini masih akan kami dalami lagi mencari siapa dalang yang memprovokasi masyarakat,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, para tersangka berkeinginan untuk kembali masuk ke kawasan sumur minyak yang sudah ditutup tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut