3 Pelaku Pengeroyokan Maut saat Idul Fitri di Palembang Ditangkap, Motifnya Dendam
Setibanya di TKP, ketiga tersangka Ridwan, Keny, dan M langsung menyerang korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang, sehingga membuat korban Ariansyah dan temannya Periansah terluka.
"Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri. Korban dan temannya sempat dibawa keluarga ke rumah sakit, namun nyawa Ariansyah tidak bisa tertolong akibat luka parah di pelipis sebelah kanan dan kepala," katanya.
Untuk motifnya, lanjut Kapolsek, para pelaku balas dendam, karena sebelumnya sudah ada selisih paham dan akhirnya diselesaikan dengan cara pengeroyokan.
"Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan alat bukti yang digunakan saat kejadian berupa satu bilah celurit, satu bilah pedang, sepeda motor Honda Beat Street, dan Honda Scoopy," katanya.
Sementara itu, tersangka Ridwan mengakui jika perbuatannya dilakukan karena dendam, lantaran seminggu sebelum kejadian korban sempat mencari adiknya sambil membawa pedang.
"Karena itulah saya mengajak teman mencari korban hingga terjadi peristiwa itu," katanya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi