Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa 2 Anggota DPRD Muara Enim di Mako Brimob Polda Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Lakukan Penyelidikan, Ini Daftarnya

Jumat, 25 Februari 2022 - 15:32:00 WIB
22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Lakukan Penyelidikan, Ini Daftarnya
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 22 polsek Sumatera Selatan (Sumsel) tidak lagi melakukan penyidikan kasus. Puluhan Polsek tersebut hanya menjalankan fungsi preemtif dan preventif seperti pemeliharaan keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, keputusan tersebut berlaku secara nasional berdasarkan SK Kapolri nomor Kep/613/III/2021.

"Dengan tidak lagi melakukan penyidikan kasus, maka kasus yang ada di Polsek tersebut akan langsung ditangani oleh Polres setempat," ujar Supriadi, Jumat (25/2/2022).

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan kepolisian yang meniadakan puluhan Polsek tersebut melakukan penyidikan kasus, di antaranya jarak antara Polsek ke Polres yang terbilang masih dekat, lalu untuk efisiensi penanganan kasus karena jumlah laporan kepolisian (LP) di Polsek rata-rata hanya di bawah 10.

"Seperti Polsek Buai Runjung di wilayah Polres OKU Selatan, LP yang masuk 2022 tidak lebih dari 10 kasus. Di Banyuasin, jarak Polsek Betung ke Polres sejauh 7,2 kilometer ditempuh sekitar tujuh menit," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut