213 Remaja di Musi Rawas Ajukan Dispensasi Nikah, Terbanyak karena Hamil
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Sebanyak 213 remaja di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) mengajukan permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau. Sebagian besar remaja ini telah berhubungan badan hingga hamil di luar nikah.
Yuli Suryadi Panitera Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau mengatakan, ratusan pengajuan tersebut terhitung sejak bulan Januari hingga 18 Juli 2021 lalu.
"Iya untuk tahun 2021 ini perkara permohonan dispensasi nikah ini terjadi kenaikan yang cukup signifikan bila dibanding tahun lalu (2020)," katanya, Kamis (22/7/2021)
Saat ini Pengadilan Agama Lubuklinggau membawahi tiga wilayah yakni Kabupaten Mura, Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
"Untuk yang paling tinggi Kabupaten Mura 213 permohonan, Kota Lubuklinggau 124 permohonan dan yang paling sedikit Kabupaten Muratara 13 permohonan," ujarnya.