2 Terdakwa Korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Palembang Divonis 12 Tahun Penjara
Jumat, 19 November 2021 - 14:24:00 WIB
Mendengar bacaan vonis dari Hakim, kedua terdakwa langsung menyatakan banding atas vonis 12 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
"Saya menyampaikan langsung di persidangan ini, saya atas nama Eddy Hermanto mengucapakan terima kasih dan mohon maaf jika selama persidangan ada perkataan saya yang tidak berkenan. Terkait putusan Majelis Hakim, saya menggunakan hak saya, yakni mengajukan banding," ucap Eddy Hermanto.
Hal yang sama juga diutarakan terdakwa Syarifudin yang menyatakan banding atas vonis Hakim tersebut. "Mohon maaf Majelis Hakim, saya menggunakan hak saya, dan saya menyatakan banding," ujar Syarifudin.
Editor: Berli Zulkanedi