2 PNS Ditangkap di Penginapan, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi
Selasa, 27 April 2021 - 08:40:00 WIB
Mendapat informasi tersebut anggota Polres OKU Selatan yang dipimpin langsung oleh Waka Polres OKU Selatan Kompol MP Nasution dan Kasat Narkoba langsung penggerebekan dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di sebuah kamar penginapan.
Sementara tersangka AH alias Godel saat dimintai keterangan, mengaku telah tiga kali melakukan pesta sabu di sebuah penginapan bersama rekannya FR.
Kedua tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi