Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BI Dorong UMKM Asal Sumsel Tembus Pasar Global
Advertisement . Scroll to see content

16 SPBU di Sumsel Mendapatkan Sanksi, Pelanggarannya Biki Emosi Sopir Truk

Senin, 01 Agustus 2022 - 13:53:00 WIB
16 SPBU di Sumsel Mendapatkan Sanksi, Pelanggarannya Biki Emosi Sopir Truk
Antrean truk dan mobil berbahan bakar solar menjadi pemandangan rutin setiap hari di Palembang dan daerah lain di Sumsel. (Foto: Dede F)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Sebanyak 16 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan saksi dari Pertamina. Belasan SPBU ini kedapatan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi ke mobil dengan tanksi modifikasi. 

Sanksi yang diberikan yakni 16 SPBU ini skorsing penyaluran BBM dari Pertamina. Kondisi ini bikin emosi para sopir truk yang harus antre setiap kali mengisi bahan bakar solar. 

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan, pihaknya memberikan sanksi tegas terhadap 16 SPBU karena ketahuan menjual BBM jenis solar subsidi kepada mobil tangki modifikasi.

"Sanksi yang diberikan kepada 16 SPBU ini berupa skorsing penyaluran BBM subsidi jenis solar selama 30 hari," ujar Tjahyo Nikho Indrawan, Senin (1/8/2022).

Tjahyo menjelaskan, Pertamina dengan tegas telah menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur SPBU di wilayah Sumsel untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan. "Sanksi tegas ini pun berdampak pada omzet penyalur," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut