11.187 Pelanggan Tak Bayar Tagihan, PLN Baturaja Rugi Rp1,6 Miliar
Bagi pelanggan yang nunggak selama satu bulan, lanjut dia, sanksinya akan dikenakan denda masing-masing Rp3.000 perpelanggan.
"Biasanya setelah kami kirim surat pemberitahuan bahwa sudah nunggak bayar rekening listrik, para pelanggan yang nunggak ini dengan segera melunasi tagihannya," kata Meiledy.
Bagi pelanggan yang sudah nunggak bayar rekening listrik selama dua bulan, kata dia, sanksinya lebih berat yakni diputuskan sambungan listriknya.
"Sesuai aturan mereka harus lunasi tagihannya dulu. Baru listrik di rumah mereka kami sambung lagi," tegasnya.
Sementara itu, bagi pelanggan yang nunggak selama tiga bulan sanksinya berupa pemutusan permanen dan penyitaan Kwh meter.
"Untuk di OKU jumlah pelanggan yang nunggak tiga bulan pada Juni 2020 tercatat sebanyak 27 pelanggan dan 14 dintaranya sudah diputus permanen dan 13 pelanggan baru proses pengajuan ke pusat" kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto