Zona Oranye Covid, Warga Agam Dilarang Gelar Salat Id di Lapangan dan Masjid
AGAM, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam, Sumatera Barat (Sumbar) meniadakan pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah di lapangan dan masjid. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 terlebih Agam masuk zona oranye.
Kepala Bagian Kesra Sekretariat Daerah Agam, Surya Wendri mengatakan, ini sesuai kebijakan daerah karena Agam masuk zona oranye yang mendekati merah.
"Ini dalam menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 04 tahun 2021 tentang Perubahan Surat Edaran No 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah," kata Surya Wendri, Rabu (5/5/2021).
Surya menambahkan, kasus positif di Agam cukup tinggi akhir-akhir ini, sehingga daerah itu masuk zona oranye yang mendekati merah.
Dengan kondisi itu, warga diminta untuk menunaikan Salat Idul Fitri di rumah dan melakukan silaturahmi dengan keluarga.