Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

WNI Asal Sumbar Dianiaya Majikan di Malaysia, Gaji 3 Tahun Tak Dibayarkan

Selasa, 06 September 2022 - 15:40:00 WIB
WNI Asal Sumbar Dianiaya Majikan di Malaysia, Gaji 3 Tahun Tak Dibayarkan
Ilustrasi penganiayaan (iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Misalkan WNI tersebut termasuk PMI prosedural, akan terekam di dalam aplikasi yang dimiliki BP2MI, sehingga bisa terlacak apakah mereka benar bekerja sesuai dengan prosedur dan negara penempatan mana yang sedang mereka tempati untuk bekerja," katanya.

Terkait dengan sanksi terhadap WNI yang bekerja secara tidak prosedural, katanya, harus mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia dan negara yang dituju.

"Tentu kami tak bisa intervensi juga aturan hukum yang ada di suatu negara, namun yang jelas tindakan kami adalah melakukan deportasi atau pemulangan ke negara asal," tutupnya. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut