Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Typo UU Cipta Kerja Jadi Sorotan
Advertisement . Scroll to see content

UU Ciptaker Diteken Presiden Jokowi, Simak Aturan Jam Kerja dan Hak Cuti

Selasa, 03 November 2020 - 12:41:00 WIB
UU Ciptaker Diteken Presiden Jokowi, Simak Aturan Jam Kerja dan Hak Cuti
Presiden Joko Widodo (Jokowi) (Repro/Youtube Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker). UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi pada 2 November 2020. Usai diteken Jokowi, UU langsung diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

UU Ciptaker tersebut terdiri dari 1.187 halaman, beberapa halamannya mengatur jam kerja, hak cuti, upah pekerja serta perjanjian kontrak. Pembahasan itu diatur pada Bab IV di halaman 533.

Untuk sistem cuti dan jam kerja ada di Pasal 77. Waktu kerja diatur sebagai berikut: bekerja selama 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Atau, 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut