Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Turun ke PPKM Level 2, Pemkot Padang Terbitkan Surat Edaran

Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:41:00 WIB
Turun ke PPKM Level 2, Pemkot Padang Terbitkan Surat Edaran
Wali Kota Padang Hendri Septa (Rus Akbar/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id -  Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan surat edaran terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2. Hal ini sesuai dengan keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang PPKM.

"Pemerintah Pusat menetapkan Kota Padang turun status dari PPKM level 4 menjadi level 2, menindaklanjuti hal itu Pemkot menerbitkan edaran yang mengatur sejumlah ketentuan," kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Kamis (21/10/2021).

Hendri menambahkan, Hendri mengaku senang dan gembira ketika pemerintah pusat menetapkan Padang berada pada PPKM level 2. Pasalnya, sejak 26 Juli 2021 lalu Kota Padang diminta oleh Pemerintah Pusat menerapkan PPKM level 4.

"Hampir tiga bulan Kota Padang dalam masa penerapan PPKM level 4. Alhamdulillah kini Kota Padang berada pada level 2," kata dia.

Atas turunnya status level Kota Padang menjadi PPKM level 2, Wali Kota menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah ikut bahu membahu melakukan segala macam upaya sehingga Kota Padang dapat turun level.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut