Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Sebar Hoaks Mengaku Dibegal, Remaja di Jember Diamankan Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 11:58:00 WIB
Tok! Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara
Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara kasus RS Ummi, Bogor (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara atas kasus Rumah Sakit Ummi Bogor. Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/6/2021).

"Menyatakan Habib Rizieq Shihab bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan niatan memberikan pemberitaan bohong dengan menjatuhkan hukuman penjara empat tahun," kata Hakim saat membacakan vonis.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya yang meminta agar Majelis Hakim menghukum Habib Rizieq enam tahun penjara.

Mantan imam besar FPI itu dinilai bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Saat itu Rizieq dinyatakan dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut