Tidak Ada Zona Hijau Covid-19 di Provinsi Sumbar
"Sementara untuk zona kuning atau risiko rendah terdapat tiga daerah masing-masing Kabupaten solok Selatan, Pasaman Barat dan Kabupaten Kepulauan Mentawai," kata dia.
Status zona untuk masing-masing daerah itu berlaku seminggu ke depan hingga 10 Oktober 2020. Setelah itu akan diperbaharui kembali sesuai indikator penilaian.
Lebih lanjut Jasman mengatakan, untuk zona merah atau berisiko tinggi untuk penyebaran Covid-19 itu ada beberapa hal yang dilarang seperti melaksanakan kegiatan yang mengundang keramaian. Ini sesuai Surat Edaran Gubernur tentang Pelaksanaan Implementasi Sektor Berdasarkan Status Zonasi Daerah tertanggal 1 September 2020.
"Kegiatan yang dilarang itu adalah melaksanakan pesta pernikahan atau "baralek" yang dikhawatirkan bisa menjadi klaster penyebaran Covid-19. Daerah diharapkan bisa mempedomani surat dari gubernur tersebut," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto