Terekam CCTV saat Menjambret Ibu-Ibu, 2 Pemuda di Padang Dijemput Polisi
Senin, 05 Oktober 2020 - 16:12:00 WIB
Rico melanjutkan, begitu mendapatkan lokasi pelaku, polisi langsung bergerak melakukan penggerebekan.
"Satu pelaku diringkus di rumahnya dan satu lagi ditangkap di sebuah warung yang berada di daerah Lubuk Begalung, Padang. Mereka ditangkap tanpa perlawanan," katanya.

Dari pengakuan pelaku, aksinya menjambret telah dilakukan sebanyak 15 kali di Kota Padang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
dari padang sumatra barat budi sunandar inews melaporkan
Editor: Nur Ichsan Yuniarto