Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Tak Pakai Masker, Pengendara di Sumbar Akan Ditilang

Selasa, 27 Oktober 2020 - 11:08:00 WIB
Tak Pakai Masker, Pengendara di Sumbar Akan Ditilang
Ilustrasi operasi zebra. (Foto: SINDOnews/Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id -Pengendara yang tidak mengenakan masker di daerah Polda Sumatera Barat (Sumbar) akan ditilang. Sanksi ini diberikan dalam Operasi Zebra Singgalang 2020 yang dilakukan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.

"Selain delapan skala prioritas sasaran razia yang telah ditetapkan Korlantas Mabes Polri khusus untuk Sumbar, ada penindakan khusus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Yofie Girianto Putro, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker dalam berkendara karena ada peningkatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19.

"Jadi yang tidak menggunakan masker saat berkendara akan mendapatkan sanksi surat tilang," ucapnya.

Menurut dia, pemberian surat tilang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khusunya di Sumatera Barat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut