Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jemaah Syattariyah di Tanah Datar Baru Laksanakan Salat Iduladha Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Suntik Vaksin Covid-19 saat Ramadan Tak Batalkan Puasa

Senin, 29 Maret 2021 - 14:59:00 WIB
Suntik Vaksin Covid-19 saat Ramadan Tak Batalkan Puasa
Vaksinasi Covid-19 (Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Penyuntikan vaksin Covid-19 saat bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Ferimulyani, pemberian vaksin saat Ramadan merujuk pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

"Dalam Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat berpuasa, disebutkan bahwa proses vaksinasi melalui injeksi intramuskular atau disuntikan melalui otot tidak membatalkan puasa, hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya," kata Ferimulyani, Senin (29/3/2021).

Ferimulyani menambahkan, dalam fatwa MUI juga disebutkan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

"Pemerintah juga dapat melakukan vaksinasi pada malam hari di bulan Ramadan, jika proses vaksinasi pada siang hari saat puasa dapat menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," kata dia.

"Jika ada kondisi tubuh warga yang sedang lemah di bulan puasa tidak kita vaksin," kata Feri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut