Sudah Ratusan Power Bank Disita di Bandara Minangkabau Padang
“Ya nggak masalah karena itu kan juga untuk keselamatan penumpang. Yang penting ikuti aturan aja, seperti saya. Tinggal bawa power bank yang diizinkan untuk dibawa supaya bisa masuk pesawat,” kata salah seorang penumpang, Sriwahyuni.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Keselamatan Nomor 015 Tahun 2018 yang diterbitkan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, penumpang dilarang membawa power bank berdaya lebih dari 100 Wh (Watt Hour) dalam pesawat.
Dalam SE Keselamatan ini juga disebutkan, maskapai domestik dan asing diinstruksikan untuk menanyakan kepada setiap penumpang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan power bank atau baterai lithium cadangan. Maskapai harus memastikan bahwa power bank yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi beberapa ketentuan.
Editor: Maria Christina