Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Suami Istri di Tanah Datar Ditangkap Polisi, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 25 Januari 2021 - 10:43:00 WIB
Suami Istri di Tanah Datar Ditangkap Polisi, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Ilustrasi penangkapan kasus narkoba. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

TANAH DATAR, iNews.id – Satnarkoba Polres Tanah Datar menangkap pasangan suami istri atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Keduanya selama ini telah menjadi target operasi polisi.

Identitas pasutri tersebut yakni berinisial DB (40) dan WY (38). Keduanya diamankan dalam rumah mereka di Jorong Nusa Indah, Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Sabtu (23/1/2021).

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasatnarkoba AKP Yaddi Purnama mengatakan, pasutri yang ditangkap diduga terlibat narkoba.

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Mereka (pelaku) juga masuk dalam target operasi,” ujar Yaddi, Minggu (24/1/2021).

Menurutnya, hasil penggeledahan di rumah pasutri tersebut ditemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening. Barang haram seberat 0,67 gram itu digantung di dapur rumah. Selain itu juga ditemukan kaca pirek berisi sabu dan satu set alat hisap di dalam kamar serta satu unit ponsel turut disita.

“Tersangka suami istri ini dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara antara 5 sampai 20 tahun,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut