Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Simpan Senjata Api Ilegal, Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Senin, 24 Mei 2021 - 11:06:00 WIB
Simpan Senjata Api Ilegal, Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi
Satu Pucuk Senpi Jenis Revolver beserta Peluru tajam. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

DHARMASRAYA, iNews.id - Polisi menangkap seorang warga Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar). Pria berinisial DP (47) ini ditangkap karena memiliki senjata api (senpi) ilegal.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto, pelaku merupakan warga Jorong Lagan Jaya, Nagari Sipangkur, Kecamatan Tiumang.

"Dia ditangkap di daerah Nagari Ranah Palabih, Kecamatan Timpeh pada Minggu dini hari (23/5/2021)" kata Suyanto, Senin (24/5/2021).

Suyanto menambahkan, dari hasil penyelidikan, senjata api rakitan jenis revolver tersebut diamankan  bersama tiga butir amunisinya.

"Pemilik senjata api ilegal ini beserta barang bukti sudah kami amankan," kata dia.

Dia mengatakan hasil penyelidikan sementara kepemilikan senjata api tersebut digunakan untuk keamanan diri oleh yang bersangkutan. Senjata itu dibeli dari Lampung sekitar tiga tahun lalu.

"Kegunaannya hanya untuk keamanan, senjata api ini juga tidak pernah digunakan untuk tindakan kriminal," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dia diamankan atas kepemilikan tanpa izin,  tanpa hak telah menyimpan, memiliki, dan membawa senjata api laras pendek.

"Untuk itu kami imbau masyarakat jangan pernah berani menyimpan atau memiliki senjata api ilegal, apabila kedapatan hukumannya berat," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut