Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Simpan Ganja di Kulkas, Residivis Narkoba di Agam Ditangkap Polisi

Minggu, 26 Februari 2023 - 10:38:00 WIB
Simpan Ganja di Kulkas, Residivis Narkoba di Agam Ditangkap Polisi
Residivis narkoba di Agam, Sumbar, menyimpan ganja di kulkas (Wahyu Sikumbang/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

AGAM, iNews.id - Polisi menangkap seorang residivisnarkoba di Agam, Sumatera Barat (Sumbar). Pelaku berinisial S alias Tacep (48) ini mengelabuhi petugas dengan menyimpan narkoba jenis ganja di kulkas.

"Kami amankan barang bukti 1 kg ganja dari tesangka S. Ganja itu disimpang di dalam kulkas," kata Kapolres Agam, AKBP Ferry Ferdian, Minggu (26/2/2023).

Dia menambahkan, penangkapan pelaku diawali dengan adanya informasi dari masyarakat. Berbekal informasi itu, polisi bergerak melakukan penyelidikan.

"Hasilnya, pelaku ditangkap saat bertransaksi ganja di wilayah Simpang Panta, Kecamatan Matur, Agam," kata dia.

Dari hasil penangkapan di lokasi, polisi awalnya hanya mengamankan barang bukti ganja sebera kurang dari 250 gram.

Residivis narkoba di Agam, Sumbar, menyimpan ganja di kulkas (Wahyu Sikumbang/MNC Portal)
Residivis narkoba di Agam, Sumbar, menyimpan ganja di kulkas (Wahyu Sikumbang/MNC Portal)

"Tersangka sempat membuang barang bukti ke jalan yang gelap, namun paket ganja itu terlihat oleh petugas," katanya.

Sementara pria yang transaksi dengan tersangka  S kabur sebelum polisi datang," katanya.

Kemudian, saat dilakukan pengembangan, tersangka mengaku menyimpan sisa ganja di rumah orang.

"Di sana, pelaku menyimpan tujuh paket ukuran menengah dan besar seberat lebih kurang 750 gram di dalam kulkas," katanya.

Jadi, kata Kapolres, total barang bukti yang didapat dari tersangka ini adalah 1 kilogram.

"Dia ini merupakan TO dan juga residivis di tahun 2018. Dia baru 1,5 bulan ini bebas dan mengulangi perbuatannya dengan kasus yang sama," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut