Sekolah di Solok Selatan Belajar Tatap Muka Mulai 16 November, Orang Tua Cemas
Untuk proses belajar mengajar menurut surat edaran tersebut, untuk SD sederajat jam belajar dipersingkat dari pukul 07.30 WIB sampai 09.30 WIB, sedangkan hari belajar untuk kelas 1 dan 6 itu belajar pada hari Senin dan Kamis. Kelas 2 dan 5 itu pada hari Selasa dan Jumat dan kelas 3 dan 4 itu hari Rabu dan Sabtu.
Sementara untuk SMP dan sederajat itu belajar mulai pukul 07.30 WIB sampai 10.00 WIB, dan hari belajar juga dibagi, untuk kelas 7 hari Senin dan Kamis, Kelas 8 belajar pada hari Selasa dan Jumat dan kelas 9 itu belajar pada hari Rabu dan Sabtu.
Untuk SMA sederajat jam belajarnya mulai dari pukul 07.30 WIB sampai pukul 10.30 WIB, untuk kelas 10 belajar pada hari Senin dan Kamis, kelas 11 belajar pada Selasa dan Jumat dan kelas 12 belajar pada hari Kamis dan Sabtu.
Jumlah rombongan belajar dalam satu lokal adalah 20 orang tidak boleh lebih, kalau siswanya berlebih maka akan dibuat dua shift. Siswa yang belajar juga harus ada surat izin dari orang tua siswa.
"Para ASN atau tenaga pengajar (guru) yang datang dari luar Solok Selatan maka diwajibkan swab, kalau ada gejala covid-19 segera melaporkan ke puskesmas terdekat,” kata Pj Bupati Solok Selatan Jasman Rizal, Jumat (13/11/2020)