Salat Id di Rumah atau Masjid, Begini Imbauan MUI Padang
Kemudian, kata Samad, bagi daerah-daerah yang termasuk zona hijau dan tidak ditemukan warganya yang positif Covid-19, maka salat Idul Fitri boleh dilakukan secara berjemaah baik di masjid maupun di lapangan.
"Namun dengan syarat-syarat tertentu berupa adanya pengawasan dari pemerintah setempat yang sesuai dengan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19 seperti menyediakan cairan pembersih tangan, menggunakan masker, dan lainnya," kata dia.
Hal itu bertujuan agar umat yang menunaikan ibadah salat Idul Fitri 1441 Hijriah secara berjemaah baik di masjid maupun di lapangan tidak mengantarkan diri mereka ke dalam kebinasaan atau tidak tertulari Covid-19.
"Jika persyaratan tersebut tidak dilaksanakan maka MUI Padang tidak merekomendasikan penyelenggaraan salat Idul Fitri ditunaikan secara berjemaah," kata Samad.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto