Sakit Hati Dipecat, Mantan Sopir Mencuri di Rumah Kakanwil Kemenkumham Sumbar
Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:02:00 WIB
Dari hasil pemeriksaan, pelaku berhasil sendirian. Sebelum beraksi, dia mengintai rumah majikannya dalam kondisi kosong.
"Dia mencongkel pintu dan mengambil kunci mobil dan sepeda motor," kata dia.
Pelaku Riko juga mengaku sakit hati karena dipecat dari pekerjaannya sebagai sopir. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil, sepeda motor dan televisi 43 inci.
"Barang itu dititipkan pelaku di rumah temannya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto