Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

Sakit Hati Dipecat, Mantan Sopir Curi Mobil dan TV Kakanwil Kemenkumham Sumbar

Kamis, 06 Agustus 2020 - 10:16:00 WIB
Sakit Hati Dipecat, Mantan Sopir Curi Mobil dan TV Kakanwil Kemenkumham Sumbar
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga mengaku sudah tahu kondisi rumah korban. Menurutnya, di rumah korban tidak ada penjaga atau satpam, atau CCTV.

"Barang bukti telah disebar di beberapa daerah. Mobil Toyota Vios diamankan di Kabupaten Solok, sepeda motor di Kecamatan Kuranji, Padang, dan televisi LCD di Kecamatan Koto Tangah," katanya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut