Sakit Hati Dipecat, Mantan Sopir Curi Mobil dan TV Kakanwil Kemenkumham Sumbar
Kamis, 06 Agustus 2020 - 10:16:00 WIB
Dia juga mengaku sudah tahu kondisi rumah korban. Menurutnya, di rumah korban tidak ada penjaga atau satpam, atau CCTV.
"Barang bukti telah disebar di beberapa daerah. Mobil Toyota Vios diamankan di Kabupaten Solok, sepeda motor di Kecamatan Kuranji, Padang, dan televisi LCD di Kecamatan Koto Tangah," katanya.
Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto