Residivis Pencurian di Padang Ditangkap Polisi saat Kupas Buah
Kamis, 17 September 2020 - 13:30:00 WIB
Andi menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban jika wilayahnya kerap terjadi pencurian. Dari laporan itu, polisi akhirnya menyelidiki dan berhasil mendapatkan pelaku.
Andi melanjutkan, dalam beraksi, pelaku mengincar rumah kosong dan masuk dengan cara membobol jendela.
"Begitu masuk, pelaku langsung menguras seluruh barang berharga milik korban," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian, TV, serta alat yang digunakan untuk mencuri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto