Residivis Curanmor Masjid di Solok Lengser Ditembak Polisi
Saat beraksi, pelaku mengenakan kemeja warna putih, celana jeans, topi putih serta masker. Dia tampak berjalan mendekati satu motor matic warna putih. Dari saku celananya, dia mengeluarkan benda yang diduga kunci T. Hanya butuh beberapa detik, pelaku bisa membawa kabur motor tersebut.
Depriyanto menambahkan, dari hasil penyelidikan akhirnya polisi mengantongi identitas pelaku. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di daerah Sijunjung.
"Saat digerebek, pelaku berusaha kabur dan melakukan perlawanan. Petugas mengambil tindakan tegas dengan menembak salah satu kakinya," kata dia.
Sementara itu, Saiful mengaku jika dalam sepekan dia beraksi di tiga lokasi di Solok. Motornya kemudian dijual ke penadah.
"Dijual dari Rp1,5 juta hingg Rp3 juta. Hasil penjualannya buat beli sabu," kata Saiful.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto