Pulau Pieh Sumbar, Habitat Lumba-Lumba hingga Paus
Kemudian, kata dia pada 1997 terjadi kerusakan terumbu karang secara drastis dari 72 persen karang sehat menurun hingga 35 persen yang diakibatkan adanya penangkapan ikan yang tidak dikontrol.
Selain itu, lanjut dia terjadi pasang merah atau red tide yang merupakan fenomena alam yang membuat alga merah bermekaran di perairan Sumbar.
Menurutnya, pada 2000, Pulau Pieh dan laut sekitarnya ditetapkan sebagai kawasan pelestarian alam dengan fungsi taman wisata alam oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan dan saat ini dikelola oleh LKKPN Pekanbaru yang berada di bawah Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dia mengungkapkan, LKKPN Pekanbaru dalam mengelola kawasan konservasi memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan yang sudah dilakukan seperti penataan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil serta pengelolaan kawasan dan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan.