Pukul Mantan Istri Pakai Palu, Pria di Agam Tewas Ditikam Pisau
Tak terima istrinya dipukuli oleh Arif, Riko yang berbekal sebilah pisau langsung menghampiri korban hingga terjadi perkelahian. Dua tusukan pisau yang bersarang di dada Arif membuat korban tersungkur.
"Perkelahian itu dipisahkan oleh saksi Riki. Karena kondisi korban cukup parah, maka saksi Riki membawa korban ke bidan Rosa yang tidak jauh dari lokasi kejadian," ungkap AKP Purwanta.
Menurut Kapolsek, nyawa korban tak tertolong saat dalam perjalanan dirujuk menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Achmad Mochtar Bukittinggi.
Usai kejadian, pelaku Riko melarikan diri. Namun, akhirnya ditangkap polisi enam jam kemudian.
“Pelaku Riko ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di perumahan Pakoan 3 Gulai Bancah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nst mengatakan, pelaku Riko ditangkap bersama barang bukti pisau yang diduga digunakan pelaku saat terjadi perkelahian dengan korban Arif.
"Saat ini pelaku berinisial RJ sudah kita amankan di Polres Bukittinggi. Polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuha tahun penjara," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki