Prostitusi Online Gay di Padang Terbongkar Usai Pasangan Sesama Jenis Bertengkar
"Karena dipicu permasalahan setoran prostitusi online yang tidak sesuai dengan kesepakatan mereka," kata di.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau AN yang merupakan pekerja swasta menjalani hubungan sesama jenis AV. Pelaku AN kemudian menjual AV lewat aplikasi daring ke pria penyuka sesama jenis.
"Dari pemeriksaan diketahui bahwa tarif yang ditawarkan terhadap calon pelanggan di dalam aplikasi berkisar antara Rp200.000 hingga Rp1 juta," katanya.
Rico mengatakan perbuatan pelaku AN dapat dijerat dengan pidana perbuatan cabul dan eksploitasi seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Juncto (Jo) 76 E, 76 I, pasal 88 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, dan sub pasal 292 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto