Pilu! Gadis di Pariaman Dijual Kakak Tiri ke 5 Pria Hidung Belang, Diancam Pisau
Selasa, 10 September 2024 - 16:28:00 WIB
Dari pengakuan korban, ungkap kapolres, aksi bejat itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Uang yang didapatkan tersangka berinisial R sebagai muncikari bervariasi dari Rp300.000 hingga Rp700.000. “Uang itu, sebagian besar dinikmati tersangka berinisial R.
Sekarang tiga tersangka sudah ditahan.Dua tersangka ditahan di Mapolres Pariaman, sedangkan satu tersangka lainnya ditahan di Lapas Anak Pariaman. Sementara tiga tersangka lainnya masih buron,” katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki