Penyebaran Covid-19 Meluas, Sumbar Terapkan PSBB Mulai 22 April
PADANG, iNews.id – Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyusul penyebaran virus corona atau Covid-19 yang terus meluas di daerah itu. Kebijakan ini akan diterapkan mulai Rabu 22 April sampai Selasa, 5 Mei 2020 mendatang.
Gubernur Sumbar Irwan Prayito mengatakan, PSBB diterapkan di Sumbar setelah ada kesepakatan dengan bupati dan wali kota di provinsi itu. Surat Keputusan (SK) penerapan PSBB juga sudah ditandatangani.
“Kita imbau masyarakat mematuhi semua aturan selama 14 hari ke depan,” kata Gubernur Sumbar di Padang, usai menggelar rapat koordinasi melalui video konferensi dengan 19 bupati dan wali kota di Sumbar, Senin (20/4/2020).
Menurut Irwan, acuan penerapan kebijakan itu ada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. Aturan itu kemudian diturunkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Irwan menjelaskan, Pergub sifatnya lebih umum. Sementara aturan yang bersifat khusus berdasarkan kondisi spesifik kedaerahan diakomodasi melalui instruksi bupati/wali kota.