Penjelasan 3 Rumah Sakit soal Ibu Hamil yang Mengaku Ditolak setelah Positif Covid-19
BENGKULU, iNews.id – Seorang ibu hamil yang hendak melahirkan ditolak tiga rumah sakit di Kota Bengkulu. Peristiwa penolakan itu dialami Leni, warga Desa Taba Mutung, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Belum diketahui penyebab ditolaknya ibu hamil tersebut. Namun, diduga karena hasil tes antigen positif Covid-19.
Manajer Pelayanan Medik, Rumah Sakit Rafflesia Kota Bengkulu, Alvian mengatakan, tidak ada penolakan terhadap pasien ibu hamil yang hendak melahirkan.
Namun, sesuai prosedur tiap pasien harus melakukan tes antigen dan hasilnya pasien dinyatakan positif Covid-19. Mengingat usia kandungan pasien masih 35 hingga 36 minggu, maka proses melahirkan pasien masih bisa ditunda.
"Jadi, bukan menolak. Tapi kami tetap melayani. Kami menyampaikan kepada pihak keluarga untuk kembali lagi ketika hasil tes antigen sudah negatif. Kami juga memberi obat kepada pasien agar menjalani isolasi mandiri di rumah,'' katanya, Kamis (24/2/2022).