Penginapan di Pasir Jambak Dijadikan Tempat Maksiat, Satpol PP Padang Panggil Pemilik
PADANG, iNews.id - Satpol PP Pemkot Padang segera memanggil pemilik penginapan di kawasan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pemanggilan dilakukan karena petugas sering menemukan pasangan ilegal menginap di penginapan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi mengatakan, petugas telah mengamankan belasan pasangan muda-mudi yang bukan berstatus suami istri dalam sepekan terakhir ini dari penginapan di kawasan Pasir Jambak. Pasangan tersebut diproses ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
Alfiadi mengatakan, karena petugas sering kali menjaring pasangan yang bukan berstatus suami istri di penginapan kawasan Pasir Jambak tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak pengelola.
"Segera pemiliknya kita panggil, apakah bisa dilakukan sosialisasi untuk pembinaan atau harus diproses secara aturan yang berlaku," kata Alfiadi di Mako Satpol PP, Selasa (7/7/2020).
Alfiadi menjelaskan, tempat penginapan tersebut seharusnya memiliki aturan dalam menerima tamu dan memiliki syarat-syarat dalam operasional. Selama ini pihak pengelola dinilai sengaja secara terang-terangan menerima tamu pasangan tanpa ada ikatan pernikahan atau memfasilitasi orang untuk berbuat mesum.