Pencuri Ternak di Agam Ditangkap Polisi karena Sapi Tak Muat Masuk ke Mobil
Sedangkan AZ bertugas sebagai sopir dan memantau situasi saat beroperasi. Sementara satu tersangka masih DPO bertugas memantau lokasi sapi yang akan jadi sasaran dan menyediakan tali rafia.
Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu ekor sapi jantan dengan usia dua tahun, tali rafia, terpal plastik warna hitam, dan satu unit mobil Toyota Avanza.
"Kami masih mengembangkan kasus pencurian ternak tersebut, karena tersangka merupakan DPO Polres Pasaman Barat dan residivis kasus yang sama pada 2006," katanya pula.
Atas perbuatanya, kedua tersangka diancam Pasal 363 ayat 1 ke 1, ke 3, ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto