Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gunung Marapi Meletus Siang Ini, Kolom Abu Tertutup Kabut Kebal
Advertisement . Scroll to see content

Pelihara Rusa di Rumah, Pria di Dharmasraya Dijemput Polisi

Jumat, 01 Oktober 2021 - 15:58:00 WIB
Pelihara Rusa di Rumah, Pria di Dharmasraya Dijemput Polisi
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun mengegelar jumpa pers pengungkapan kasus kepemilikan satwa dilindungi, di Mapolres Dharmasraya, (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pengungkapan terhadap FMR berawal dari pengembangan perkara kepemilikan senjata api ilegal. Saat dilakukan penggeledahan diketahui pelaku juga memelihara satwa dilindungi.

"Selanjutnya petugas dari Polres Dharmasraya lansung melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar untuk melakukan evakuasi terhadap rusa," kata dia.

Saat ini, kata Anggung, satu ekor rusa tersebut saat ini sudah dititipkan di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PRHSD) PT Tidar Kerinci Agung (PT TKA).

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun penjara. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut