Pelaku Curanmor di Padang Menangis di Pangkuan Ibu saat Ditangkap Polisi
Andi melanjutkan, usai menangkap DH, polisi menangkap seorang pelaku berinisial PR di daerah Pengambiran, Kecamatan Lubeg.
"Pelaku PR ini merupakan seorang pelajar," kata dia.
Usai menangkap kedua pelaku, polisi kemudian menangkap seorang penadah sepeda motor curian. Saat ditangkap, anak pelaku menangis dan memaksa ikut ke kantor polisi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku DH dan PR ini merupakan DPO kasus curanmor dan jambret yang selama ini menjadi target operasi polisi.
"Kedua pelaku telah melakukan aksinya di 30 TKP di Padang," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor curian, pakaian hasil penjualan motor curian serta satu buah kunci lette T yang digunakan untuk beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto