Pandemi Covid-19, KPU Sumbar Tiadakan Kampanye Terbuka Pilkada 2020
PADANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) akan meniadakan tahapan kampanye di lapangan terbuka dalam Pilkada 2020. Pasalnya, Pilkada 2020 tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember mendatang.
“Untuk mendukung pelaksanaan protokol kesehatan dalam masa pandemi maka kegiatan mengumpulkan orang dan mengakibatkan keramaian tentu tidak dapat dilaksanakan,” kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen, Jumat (12/6/2020).
Amnasmen menambahkan, hal ini dilakukan agar lokasi pelaksanaan kampanye tidak menimbulkan klaster penyebaran Covid-19 yang baru.
Nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 tentang apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan selama pandemi.
“Kita masih menunggu penjelasan dan peratiran yang mengatur tahapan pelaksanaan pilkada dalam masa pandemi,” kata dia.