Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Polisi dan Istri Jadi Tersangka Aniaya ART di Bengkulu, Korban Masih Trauma

Jumat, 08 Juli 2022 - 19:12:00 WIB
Oknum Polisi dan Istri Jadi Tersangka Aniaya ART di Bengkulu, Korban Masih Trauma
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nur Cahyo. (ANTARA/Anggi Mayasari)
Advertisement . Scroll to see content

"Korban tidak menyangka kasus yang menimpanya menjadi pembicaraan di tengah masyarakat sehingga merasa khawatir karena menjadi sorotan publik," katanya.

Diketahui, tersangka BA dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 44 juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang ART perempuan berinisial YS melaporkan majikannya yang merupakan anggota Polri ke Polres Bengkulu. Tak hanya dianiaya, gaji korban juga tak dibayar selama lima bulan bekerja.

Korban mengaku disiram air panas, air cabai, ditusuk besi, leher diikat kabel dan dipukul di bagian mata. Kekerasan yang dialami YS terungkap saat dia keluar rumah dan terlihat oleh tetangganya. Tetangga tersebut lalu mengantar YS melapor ke Polres Bengkulu.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut