Bupati Solok Epyardi Asda diketahui memberikan sanksi kepada kepala Puskesmas Tanjung Bingkung dengan memutasinya ke daerah pelosok di Pantai Cermin, Hiliran Gumanti, dan X Koto Singkarak. Selain itu, ada tiga petugas kesehatan di puskesmas tersebut yang ikut dimutasi ke pelosok, yakni kepala puskesmas, kepala tata usaha, satu orang dokter, dan bidan.
Penuhi Janji, Pemkot Solok Daftarkan Seluruh Warga Jadi Peserta Program JKN
Keempatnya diberikan sanksi mutasi karena kedapatan menolak memberikan pelayanan di UGD kepada korban kecelakaan lalu lintas yang meminta pertolongan medis. Alasannya menolak karena jam kerja sudah habis.
"Saya akan memutasi empat petugas kesehatan Puskesmas Tanjung Bingkung tersebut ke daerah pelosok dengan tujuan untuk memberikan efek jera terhadap mereka," kata Bupati Asda.
Seebelumnya, Senin (14/6/2021) beredar video di media sosial terkait dengan kemarahan Bupati Solok Epyardi Asda terhadap petugas kesehatan di Puskesmas Tanjung Bingkung karena menolak pelayanan pasien dengan dalih jam kerja sudah habis.
Epyardi Asda melakukan inspeksi secara mendadak beberapa hari lalu ke lokasi dan mendapati UGD Puskesmas Tanjung Bingkung tidak buka 24 jam. Asda dalam video itu marah kepada petugas kesehatan setempat karena kesal pimpinan puskesmas dan beberapa staf beralasan mempunyai surat kesepakatan bersama hanya membuka UGD mulai 08.00-18.00 WIB.
Bupati Solok Sumbar Epyardi Asda saat memberikan pengarahan. (Foto: Humas Pemkab Solok)
Editor: Maria Christina