Melawan Saat Ditangkap, Jambret Sadis di Payakumbuh Ditembak Polisi
Kamis, 23 Juli 2020 - 18:50:00 WIB
"Pelaku baru keluar dari Lapas Muaro Padang April 2020. Selama tiga bulan, dia sudah menjambret di sembilan lokasi," kata dia.
Doni mengatakan, pelaku merupakan jambret yang terkenal sadis. Dia tak segan-segan menyelakai korbannya hingga luka-luka.
"Modusnya berkeliling menggunakan motor untuk mencari korban yang menyandang tas atau memegang ponsel. begitu mendapat target dia mengikuti sampai ke jalan sepi dan langsung menjambret tas korban," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kalung emas 2 gram, liontion 0.7 gram.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto