Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selisih Paham, Penjaga Pasar Tusuk Kepala dan Punggung Rekan Kerja di Lubuklinggau
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD: Penusuk Syekh Ali Jabber Tetap Diadili Meski Alami Gangguan Jiwa

Kamis, 17 September 2020 - 14:40:00 WIB
Mahfud MD: Penusuk Syekh Ali Jabber Tetap Diadili Meski Alami Gangguan Jiwa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD (tengah), Kapolda Sumbar Irjen Toni (kiri) dan Gubernur Sumbar Irwan (kanan) (Budi Sunandar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PADANG, iNews.id - Kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber terus begulir. Pelaku penusukan bernama Alpin Ardian akan segera diseret ke meja hijau meskipun diduga mengalami gangguan jiwa.

"Kita menjamin Alpin itu akan dibawa ke pengadilan. Kalau mau bilang pelakunya gila biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (17/9/2020).

Mahfud membantah pandangan yang menyatakan jika pelaku gila maka kasusnya akan ditutup polisi karena tidak layak diperkarakan.

"Polisi sudah punya data dan bukti, biar hakim yang memutuskan, kalau kasusnya ditutup polisi nanti dicurigai lagi," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini melanjutkan, kasus ini sangat sensitif sehingga tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lainnya yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut