Mahfud MD: Penusuk Syekh Ali Jabber Tetap Diadili Meski Alami Gangguan Jiwa
PADANG, iNews.id - Kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber terus begulir. Pelaku penusukan bernama Alpin Ardian akan segera diseret ke meja hijau meskipun diduga mengalami gangguan jiwa.
"Kita menjamin Alpin itu akan dibawa ke pengadilan. Kalau mau bilang pelakunya gila biar pengacaranya yang membuktikan di pengadilan," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (17/9/2020).
Mahfud membantah pandangan yang menyatakan jika pelaku gila maka kasusnya akan ditutup polisi karena tidak layak diperkarakan.
"Polisi sudah punya data dan bukti, biar hakim yang memutuskan, kalau kasusnya ditutup polisi nanti dicurigai lagi," kata dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini melanjutkan, kasus ini sangat sensitif sehingga tidak bisa diperlakukan sebagaimana kasus umum lainnya yang ditutup jika tersangka dinyatakan gila.